Soko Berita

Cek Syarat Penerima PIP 2025 bakal Cair Lagi Mei, Segini Besaran Dana yang Diterima Siswa SD, SMP, dan SMA/SMK

Untuk pencairan PIP Mei 2025, siswa maupun orangtua/wali bisa dengan mudah melakukan pengecekan status penerima dana bantuan di situs resmi PIP lewat HP.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
29 April 2025

Ilustrasi kartu PIP. Berikut ini syarat penerima PIP yang akan cair bulan Mei 2025, dan besaran dana yang akan diterima siswa.

SOKOGURU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Untuk pencairan PIP Mei 2025, siswa maupun orangtua/wali bisa dengan mudah melakukan pengecekan status penerima dana bantuan di situs resmi pip.kemendikdasmen lewat HP.

Bantuan PIP ini dirancang untuk membantu siswa dari keluarga miskin/rentan miskin agar tetap mengakses pendidikan hingga tingkat menengah.

Baca Juga:

Melalui bantuan uang tunai ini, pemerintah berharap dapat mencegah anak-anak putus sekolah, dan meringankan beban biaya pendidikan.

Dana bantuan PIP ini berikan kepada siswa semua jenjang sekolah jalur formal seperti SD, SMP, dan SMA/SMK maupun non formal Paket A-C serta pendidikan khusus.

Syarat Penerima PIP 2025

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Anak yatim piatu atau satu di antaranya, korban bencana alam, anak dari keluarga terdampak PHK, di daerah konflik, hingga anak yang berada di panti asuhan/sosial.

Baca Juga:

Besaran PIP 2025 Disesuaikan Jenjang Pendidikan

- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru atau kelas akhir).

- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru atau kelas akhir).

- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 siswa baru atau kelas akhir).

Sebelum melakukan pengecekan status penerima PIP, setiap siswa maupun orangtua/wali harus mengetahui Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai syaratnya.

Cara Cek NISN Siswa

Jika siswa atau orangtua/wali lupa NISN, proses pengecekan bisa dilakukan secara online lewat HP. Berikut langkah-langkahnya;

1. Akses situs https://nisn.data.kemdikbud.go.id

2. Pilih menu 'Pencarian Berdasarkan Nama'.

3. Masukkan nama lengkap siswa, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

4. Berikutnya, klik 'Cari Data'.

5. Sistem akan secara otomatis menampilkan NISN siswa jika data yang dimasukkan cocok.

Dengan demikian, baik siswa maupun orangtua/wali dapat mengecek status penerima PIP melalui situs resmi Kemendikdasmen secara online lewat HP.

Baca Juga:

Cara Cek PIP Lewat HP

1. Siapkan NISN dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.

2. Buka browser di HP dan kunjungi situs https://pip.kemendikdasmen.go.id

3. Temukan menu 'Cair Penerima PIP'

4. Masukkan NISN dan NIK

5. Klik tombol 'Cek Penerima PIP'

Sistem akan menampilkan data penerima. Jika terdaftar, status pencairan akan muncul. Tidak tidak akan ada keterangan bukan penerima aktif. (*)